
Pelayanan Pengesahan Rencana Tapak/Site Plan
Site plan adalah salah satu komponen penting yang harus dilengkapi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bentuk site plan adalah dibuat dalam bentuk gambar atau peta dalam skala tertentu, di atas kertas kalkir dengan bentuk format yang telah ditetapkan oleh instansi atau dinas.
Site plan nantinya harus dilengkapi dengan dokumen pelengkap lain seperti surat permohonan, fotocopy KTP pemohon, bukti legalitas tanah, izin lokasi, dan sebagainya. Namun yang pasti, kelengkapan dan syarat perizinan biasanya berbeda-beda untuk masing-masing peraturan daerah. Site plan harus diajukan ke pemerintah setempat untuk disetujui.
------------------
Dikutip dari media dibawah ini:
kompas.com dengan judul "Mengenal Site Plan: Pengertian, Fungsi, dan Aturannya di Indonesia", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03....
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
==================================================
Apabila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut tentang Prosedur Pengajuan Permohonan Tapak atau Siteplan, silahkan datang secara langsung ke kantor kami :
Kompleks Perkantoran Raci
Jl. Raya Raci Bangil Km. 9
Bangil Pasuruan
Telp. (0343) 741550
Email: sdacktaru@gmail.com
atau kunjungi youtube kami pada link berikut:
https://youtu.be/-autCoA670c
atau scan barcode pada video
#pasuruanmaslahat
#siteplan
#sdacita
#kabupatenpasuruan
#pupr
#perizinan